Rabu, 12 Maret 2008

BLBI Nursalim Dianggap Selesai

[my Semarang] - Tak hanya kasus BLBI BDNI (Nursalim), penyelidikan kasus pengembalian dana BLBI BCA (Anthony Salim) juga sudah dikunci. Sudah dilakukan penyelidikan tujuh bulan. Hasilnya SKL (surat keterangan lunas yang diterima Nursalim dan Anthony Salim) itu tidak memenuhi unsur pidana, jadi tidak akan dibuka lagi, ujar Hendarman usai rapat koordinasi dengan Meko Polkam Widodo A.S. dan Menko Perekonomian Boediono di Kantor Menko Polkam kemarin.

Padahal, sejumlah anggota DPR saat rapat kerja dengan Hendarman beberapa waktu lalu meminta Kejagung membuka kembali penyelidikan BLBI Nursalim. Alasannya, suap Rp 6 miliar yang diterima Urip diduga kuat berkaitan dengan penghentian penyelidikan kasus Nursalim. Urip adalah koordinator jaksa BLBI Mursalim, sedangkan Arthalyta Suryani alias Ayin yang diduga memberi suap adalah kerabat Nursalim. Bahkan, transaksi itu berlangsung di rumah sang taipan terebut.

Kasus BLBI Nursalim itu memang ruwet. Berdasarkan audit BPK, total BLBI yang diterima Nursalim untuk menyuntik BDNI sebesar Rp 37,039 triliun. Setelah diambil BPPN, sisa kewajiban yang harus dibayar Nursalim menjadi Rp 28,4 triliun. Pemilik Gadjah Tunggal itu lantas menyerahkan sejumlah aset seperti tambak Dipasena dan penyerahan uang kontan Rp 1 triliun. Setelah dijual, aset yang diserahkan hanya laku Rp 3 triliun lebih.

Namun, di era pemerintahan Megawati, keluar SKL (surat keterangan lunas). Di zaman SBY ini diadakan penyelidikan apakah pelunasan itu bermasalah atau tidak. Tim yang dipimpin Urip Tri Gunawan menyatakan bahwa tak ada korupsi dalam pengembalian utang BLBI Nursalim.

Penyelidikan dua kasus BLBI (Nursalim dan Salim) yang dihentikan Kejagung tidak akan dibuka lagi. Meskipun, jaksa Urip disidik KPK, ujar Hendarman.

Dia lantas membeberkan bahwa penyelidikan yang dilakukan jaksa agung muda pengawasan berbeda dengan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tidak akan tumpang tindih karena kita menyelidiki dari sisi etika kejaksaan, katanya.

Hendarman juga meminta semua pihak menunggu hingga tuntas penyidikan oleh KPK. Nanti kita lihat apakah jual beli permata atau suap, itu di pengadilan yang saya tidak akan campur tangan, katanya.

Bagaimana usul agar BLBI diselidiki dengan delik pidana perbankan sesuai usul BPK? Menurut jaksa agung, hal itu tidak mungkin. Sebab, pemberian bantuan kredit tersebut dilakukan sebelum ada Undang-Undang No 25 Tahun 2000. Perbuatan yang terjadi sebelumnya dianulir dengan UU itu, katanya.

Senin, 10 Maret 2008

Artalyta Mengaku Tak Terkait Sjamsul Nursalim

[Liputan 6] -OC Kaligis, kuasa hukum Artalyta Suryani menyatakan, kliennya tidak terkait sama sekali dengan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim. Kaligis juga menegaskan bahwa uang Rp 6 miliar yang diserahkan kepada jaksa Urip Tri Gunawan bukan milik Sjamsul. Hal ini ditegaskan Kaligis usai pemeriksaan Artalyta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (10/3) KPK Periksa Artalyta Suryani .

Selain Artalyta, KPK juga kembali memeriksa Urip. Pemeriksaan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Bantuan Likuiditas Bank Indonesia II ini berakhir pukul 21.00 WIB. Usai pemeriksaan Urip tetap bungkam ketika wartawan mencecarnya dengan pertanyaan. Kasus ini berawal ketika KPK menggerebek rumah Sjamsul Nursalim. Di tempat ini mereka menangkap Urip dan Artalyta berikut barang bukti uang sebesar Rp 6 miliar.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)

Jumat, 07 Maret 2008

Keluarga Artalyta Minta Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

[Plin-Plan] -Sosok Artalyta Suryani kini terus menjadi sorotan publik. Tak tega melihat hal itu, sang anak pun angkat bicara.

“Kami meminta masyarakat untuk menghormati praduga tak bersalah,” kata Rommy Surya Dharma, salah seorang anak Artalyta kepada detikcom, Jumat (7/3/2008).

Artalyta Suryani adalah 'sosialita' yang punya banyak relasi dengan politisi maupun pengusaha top. Karena itu, tak heran penangkapannya membuat banyak orang kaget.
Artalyta dikenal sebagai orang dekat Sjamsul Nursalim, obligor BLBI. Kedekatan ini bermula dari pernikahan Ayin atau Aying, panggilan akrab Artalyta, dengan Surya Dharma. Surya adalah bos Gajah Tunggal, salah satu perusahaan Sjamsul.

Aying juga merupakan tetangga dekat Sjamsul di Lampung. Saat Surya meninggal dunia beberapa tahun lalu, Aying tetap dekat dengan Sjamsul. Dia pernah diserahi tugas mengelola tambak udang Dipasena milik Sjamsul di Lampung.

Bila Aying ke Jakarta, dia sering menginap di rumah pribadi Sjamsul di Jl Hang Lekir, Kebayoran, Jakarta Selatan. Tapi kini Aying telah memiliki rumah sendiri di Jl Pakubuwono, tak jauh dari Jl Hang Lekir.

Di Lampung, Aying juga memiliki bisnis properti yang tengah berkibar yaitu PT Bukit Alam Surya. Dia juga disebut-sebut memiliki bisnis perhiasan permata.
(djo/djo)

Selasa, 04 Maret 2008

KPK Belum Temukan Kaitan Sjamsul Nursalim Dengan Arthalita

Antasari akan terus mengembangkan kasus sesuai alat bukti yang didapat KPK dan tidak akan berspekulasi tentang hubungan Sjamsul dan Arthalita terkait kasus dugaan suap tersebut. “Yang kelihatan adalah AS memberikan uang,” kata Antasari.

Sebelumnya, KPK menangkap Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan, Minggu (2/3) karena diduga menerima uang suap sebesar 660 ribu dolar AS atau lebih dari Rp6 miliar.
Urip ditangkap bersama Arthalita Suryani yang diduga sebagai pemberi uang. Mereka berstatus tersangka dan ditahan. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pemberian uang itu diduga adalah bentuk penyuapan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung Jumat (29/2) mengumumkan menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Jaksa Urip sebelumnya menjabat Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI dengan obligor BDNI, sebuah bank milik Sjamsul Nursalim

Senin, 03 Maret 2008

Pengacara Sjamsul Nursalim: Saya Tidak Tahu Menahu

[Detik Dotcom] - Jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan menerima uang 660 ribu dolar AS atau sekitar Rp 6 miliar di rumah obligor BLBI Sjamsul Nursalim. Pengacara Sjamsul mengaku tidak tahu menahu. Jaksa Urip adalah ketua tim pengusutan kasus BLBI khusus yang berkaitan dengan Syamsul Nursalim.
"Saya nggak tahu kejadian itu, karena tidak ada info apapun kepada kami," tegas pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail, saat dihubungi detikcom, Senin (3/3/2008).

Maqdir menilai kasus penangkapan jaksa Urip tidak jelas terkait hal apa. "Tidak jelas ditangkap dalam hubungan dengan kasus apa. Kita benar-benar tidak tahu menahu dengan kejadian itu, berhubungan dengan apa," tuturnya.

Dia juga tidak terlalu yakin penangkapan tersebut terkait suap BLBI. "Kalau dikaitkan dengan BLBI kok kayaknya sumir sekali. Apa iya seperti itu? Kasus BLBI kan sudah lama, sudah bertahun-tahun dan beberapa kali ganti pemerintahan," ujarnya.

Jaksa Urip ditangkap atas dugaan menerima suap dari Sjamsul yang kini hengkang ke Singapura, Minggu kemarin. Namun dalam pengakuannya, Urip mengatakan, uang tersebut terkait bisnis jual beli permata yang dilakoninya sejak setengah tahun lalu.

Pekan lalu, Kejaksaan Agung mengumumkan menutup dua kasus BLBI yang melibatkan konglomerat Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim. Penutupan kasus dilakukan karena tidak ada bukti melawan hukum.

Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menjadi salah seorang obligor penerima Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pemerintah, namun aset yang diserahkan ke BPPN tidak sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan.

Utang BDNI milik Sjamsul sebesar Rp 42,7 triliun dibayarkan dengan asetnya senilai Rp 18 triliun. Sisanya Rp 28 triliun dibayar pemegang saham BDNI dengan 3 perusahaan dan uang senilai Rp 1 triliun.

Pada kenyataannya setelah dijual aset itu mengalami penurunan tajam. Aset Sjamsul dilepas dengan harga Rp 3,4 triliun. ( umi / nrl )

Jaksa Diperiksa KPK Adalah Anggota Tim Jaksa BLBI

[Okezone Dotcom] - eka-teki mengenai Jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkuak sudah. Dia adalah anggota tim penyidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan (UTG). Dia juga mantan Kajari Klungkung Bali.

Hal ini terungkap, sekira pukul 23.00 WIB setelah Urip yang mengenakan kemeja putih lusuh keluar gedung KPK untuk menyaksikan penggeledahan mobil yang dikendarainya saat ditangkap, Kijang Silver DK 1832 CS di depan Lobi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (2/3/3008).

Saat keluar KPK, Kemeja urip yang berwarna putih tampak kotor dan lusuh di bagian belakang dan bagian depan. Tidak diketahui, apa yang menyebabkan lusuh dan kotornya kemeja Urip.

Setelah beberapa menit menyaksikan penyidik KPK menggeledah mobilnya, Urip langsung masuk kembali ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan kembali.

Sekedar diketahui, Jumat (28/2) Kejagung menghendikan penyelidikan kasus dugaan korupsi BLBI I dan II. Tim Jaksa BLBI sebanyak 35 orang, di antaranya UTG, yang dibentuk Juni 2007 pun dibubarkan.

Penghentian penyelidikan itu karena Kejagung menilai tidak ada tindakan melawan hukum dalam kedua kasus tersebut. Menurut Jampidsus Kemas Yahya Rahman, dalam kasus tersebut, penyerahan aset yang menerima dana BLBI sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

LBH Desak KPK Ambil Alih Kasus BLBI

[Kompas] - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk mengusut kembali , korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang baru-baru ini dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung.

Hal ini perlu dilakukan menyusul tertangkap tangannya Ketua Tim Penyelidik BLBI, Jaksa Urip Tri Gunawan, oleh penyidik KPK yang diduga menerima suap sebesar 660 ribu US Dolar dari Syamsul Nursalim

"Ini menjadi legitimasi buat KPK untuk mengambil alih kasus itu. Dengan adanya suap ini berarti Kejagung telah menutup-nutupi korupsi ini. Jaksa Agung Hendarman harusnya malu dan meminta maaf kepada publik," ujar Hermawanto dari Lembaga Bantuan Hukum, Senin (3/2).

Tidak hanya meminta maaf, Hendarman juga diminta mengevaluasi kembali kasus BLBI termasuk kinerja penyelidiknya. "Yang juga penting adalah memberikan sanksi kepada jaksa yang ber