Rabu, 21 November 2007
Kasus BLBI : Penyelidikan Terkendala Kertas Kerja BPPN
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman kepada Suara Karya, Selasa, menyatakan, kendala yang dihadapi tim penyelidik yang terdiri dari 35 jaksa itu terkait dengan belum ditemukannya kertas kerja mengenai aset-aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN.
Karena itu, kata Kemas, tim penyelidik BLBI meminta tambahan waktu dua bulan atau hingga akhir tahun untuk menuntaskan penyelidikan. "Tapi kalau kertas kerja BPPN itu tidak bisa kami dapatkan, maka penyidik tetap akan meneruskan perkara itu dengan data hasil perhitungan BPK. Hasil perhitungan kedua obligor sebelumnya dianggap tidak ada," kata Kemas.
Berdasarkan perhitungan BPK pada Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) akhir 2006, utang BLBI Salim Group mencapai Rp 52,7 triliun. Sementara penjualan aset Salim Group hanya Rp 19 triliun (33 persen) dari total utangnya. Namun, Anthony Salim menjadi salah seorang dari 21 konglomerat yang memperoleh Surat Keterangan Lunas (SKL). Sementara Sjamsul Nursalim (BDNI) menerima dana BLBI Rp 38 triliun dan hasil penjualan asetnya sekitar Rp 3 triliun.
BPPN dan Salim Group menandatangani Perjanjian Penyelesaian Akhir (PPA) PKPS pada 18 Februari 2004 di hadapan Notaris Martin Roestamy SH. Pada 11 Maret 2004, BPPN menerbitkan SKL untuk Salim Group dengan surat nomor SKL-017/PKPS-BPPN/0304. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan BPK atas PKPS pada 30 November 2006.
Selasa kemarin, Wakil Ketua Komisi III Soeripto menemui Ketua BPK Anwar Nasution untuk membahas penanganan kasus megakorupsi BLBI yang masih tersendat."Kami ingin agar segala hasil audit investigasi BPK dapat ditangani calon pimpinan KPK yang akan di-fit and proper test ketika terpilih sebagai pimpinan KPK," ujar Soeripto usai bertemu Anwar di Gedung BPK.
Secara terpisah, kuasa hukum Sugar Group Hotman Paris Hutapea menyatakan, putusan dua pengadilan di Lampung sudah bisa menjadi dasar bagi Kejagung untuk memproses kasus penyelewengan BLBI. [21 November 2007]
Kamis, 15 November 2007
Demo Kasus BLBI : Kejagung Didesak Tetapkan Anthony Salim Sebagai Tersangka
Para demonstran yang dikoordinir Anis Fauzan itu juga mendesak Kejagung menaikkan status salah satu obligor yang diusut yakni Anthony Salim menjadi tersangka pasca-keluarnya putusan dua pengadilan di Lampung, yakni PN Kota Bumi dan PN Gunung Sugih, awal pekan ini.
Kedua pengadilan itu menyatakan Salim Group melanggar Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) sebagai penyelesaian BLBI dan pelanggaran Batas Maksimal Pemberian kredit (BMPK) dengan jaminan aset atas BLBI sebesar Rp52 triliun yang dikucurkan pemerintah kepada Bank BCA.
"Kami minta Kejagung menaikkan status Anthony Salim sebagai tersangka karena terbukti melanggar," ujar Anis. Ia mengatakan, putusan kedua pengadilan itu merupakan putusan awal yang memberi semangat bagi Kejagung menuntaskan dua kasus BLBI dengan membentuk 35 jaksa. Dua kasus itu yang melibatkan obligor Salim Group dan Syamsul Nur Salim.
Putusan itu, kata Fauzan, harus dijadikan sebagai terobosan baru maupun bukti permulaan yang cukup sehingga Anthony ditetapkan sebagai tersangka. "Keadilan hukum yang memenuhi asas kepentingan keseimbangan harus selalu menjadi pedoman bagi penegak hukum kita," ujarnya.
Artinya, keputusan PN Kota Bumi dan PN Gunung Sugih yang menyatakan Salim Group melanggar MSAA bukan hanya berhenti pada perkara perdata saja, tetapi harus dituntaskan tindak pidana korupsinya. Hal ini merujuk pada sejumlah fakta yang menyebutkan terjadinya perbuatan melawan hukum.
Dijelaskan, penuntasan kasus mega skandal BLBI yang memfokuskan pada dua obligor merupakan barometer keberhasilan gerakan anti korupsi yang dicanangkan Pemerintahan SBY-JK, sehingga gerakan yang memiliki roh pada penyelengaraan pemerintah yang bersih harus tetap menjadi spirit untuk menuntaskan kasus itu.
Dalam seruannya, para demonstran memberikan tiga desakan, pertama, 35 jaksa BLBI harus menindaklanjuti putusan dua pengadilan di Lampung. Dalam aksinya, selain melempar telur busuk, para demonstran juga melemparkan poster bergambar Anthony ke pintu gerbang yang ditutup petugas, termasuk spanduk bertuliskan "Salim terbukti melanggar MSAA, tangkap, adili, sekarang juga". [15 November 2007]
Senin, 24 September 2007
Obligor Diduga Sembunyikan Kasus BLBI
"Gerakan menyembunyikan BLBI dahsyat karena konglomerat ini sangat kaya. Karena itu jaringan masyarakat menyuarakan penuntasan kasus ini harus lebih kuat," ujar anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Dradjat Wibowo saat menerima Pokja 14 Ormas Islam Jihad BLBI di Gedung DPR Jakarta hari ini.
Dradjat didampingi anggota DPR dari F-PAN lainnya seperti Sabri Saiman dan Marwoto Mitrohardjono. Sejumlah aktivis Pokja Jihad BLBI dipimpin Asri Harahap. Dradjat mengatakan kasus ini bertahun-tahun tidak pernah selesai, padahal negara mengeluarkan uang Rp 60 triliun tiap tahun untuk membayar utang BLBI.
"Kita perlu sinergikan termasuk dengan para ustadz dan dai untuk memberikan pengertian ke masyarakat bahwa negara Indonesia tidak miskin tetapi banyak uang, namun uang itu digunakan untuk membayar utang BLBI," katanya. Dia menyambut baik usulan Pokja fraksi di DPR melakukan interpelasi terhadap kasus BLBI.
Sementara itu, Sabri Saiman menilai, perlu "people power" (kekuatan rakyat) untuk menuntaskan kasus BLBI karena hampir seluruh pihak tidak bisa diharapkan, baik pemerintah, aparat penegak hukum, bahkan media massa sekalipun.
"Media massa sudah dikuasai konglomerasi pengusaha yang lebih condong demi kepentingan mereka sendiri. Hanya satu jalan yakni "people power". Karena rakyat susah sebab pemerintah mengeluarkan dana triliunan rupiah hanya untuk BLBI," ujar Sabri.
Pada pertemuan itu dibahas juga soal penanganan kasus BLBI di Kejagung, soal adanya obligor yang menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) melalui proses yang melanggar hukum. "Aset yang dijaminkan dan diserahkan ke negara ternyata tidak bisa menutup utang BLBI. Tetapi kenapa mendapat SKL?" ujar Dradjat.
Saat ini Kejagung sedang mengusut kasus BLBI terkait dua obligor besar. Namun karena kasus ini masih tahap penyelidikan, Kejagung belum dapat menyebutkan dua obligor tersebut. Berdasarkan data hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dilansir Kejagung, dua obligor itu adalah Anthony Salim (Salim Group) dan Syamsul Nur Salim.
Salim Gorup (SG) juga salah satu penerima SKL. Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) oleh BPK, "Recovery rate" (nilai penjualan) dari aset Salim ternyata yang diserahkan ke BPPN hanya 36,77% atau hanya Rp19,389 triliun dari Rp52,72 triliun yang seharusnya dia bayar ke negara.
Anggota DPR dari F-PAN lainnya, Marwoto mengatakan pihaknya mendesak agar Kejagung meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan tersangka. Sementara itu, Asri mengatakan selain bertemu F-PAN, pihaknya berencana bertemu fraksi lainnya guna mendesak adanya interpelasi DPR terhadap pengusutan kasus BLBI. [24 September 2007]
Rabu, 01 Agustus 2007
Puluhan Mahasiswa Tuntut Kejakgung Usut Penyelewengan BLBI
Koordinator Aksi PERMAK, Fajar menjawab pers, mengatakan, aksi unjuk rasa itu dimaksudkan mendorong Kejakgung agar berani mengusut tuntas kasus penyelewengan BLBI oleh Salim Grup yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Dia mengatakan, dana BLBI yang diduga diselewengkan oleh Salim Grup diperkirakan mencapai Rp62 triliun, yakni BLBI diberikan kepada Lim Sie Long im dan Anthony Salim untuk BCA mencapai Rp52 triliun dan BLBI kepada Syamsul Nursalim untuk BDNI mencapai Rp10 triliun.
Menurut Fajar, Kejagung hingga saat ini masih belum berani untuk mengusut penyelewengan BLBI, padahal kasus BLBI dapat digolongkan korupsi kelas kakap yang telah menyengsarakan rakyat Indonesia.
Karena itu, PERMAK dalam aksi demo juga memberikan "tiga ekor ayam jantan jago" kepada staf Kejakgung agar jajaran Kejakgung lebih berani mengusus penyelewengan kasus BLBI oleh Salim Grup dengan makna simbol ayam jago yaitu "kejantanan".
Fajar beranji, pihaknya akan membawa massa yang lebih besar ke Kejaksaan Agung pada minggu depan, sampai Kejaksaan Agung bernai memeriksa dan mengusut tuntas para penyeleweng dana BLBI itu.
Aksi unuk rasa itu berjalan tertib yang ditandai dengan orasi dan membawa poster yang antara lain bertuliskan tuntutan agar Kejagung segera mengusut tuntas penyeleweng BLBI seperti "Wanted Lim Sie Long, Anthony Salim dan Syamsul Nursalim". [Rabu : 1 Agustus 2007]
Selasa, 27 Juli 2004
Soal SP3 Sjamsul Nursalim, Kejaksaan Bersikukuh
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman, kepada wartawan, Senin (26/7), menegaskan bahwa pemberian SP3 tersebut ada dasar hukumnya.
"Banyak tanggapan dari pengamat hukum yang menyatakan SP3 tersebut tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pendapat ini sangat keliru," ujarnya.
Alasannya, karena kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, seperti kasus Sjamsul Nursalim tidak bisa disangkakan berdasarkan UU No 31/1999.
Menurut Kemas, dalam kasus BLBI dipakai UU korupsi yang lama yakni UU No 3/1971, karena dalam Aturan Peralihan UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 disebutkan, terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU No 31/1999 diberlakukan UU No 3/1971. Sebaliknya terhadap tindak pidana yang terjadi setelah UU No 31/1999 baru diberlakukan UU 31/ 1999.
Tidak hanya itu, di dalam asas umum hukum pidana, Pasal (1) Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan apabila terjadi perubahan undang-undang, maka ketentuan yang menguntungkan terdakwa yang diberlakukan. "Itu asas umum hukum pidana. Jadi tidak benar kalau orang mengatakan bahwa SP3 itu tidak sah," paparnya.
Kemas juga menegaskan, SP3 yang dikeluarkan Kejagung terhadap Sjamsul Nursalim, bukan karena Sjamsul Nursalim sudah membayar lunas, melainkan karena berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 8/2002.
Dalam Inpres tersebut disebutkan bahwa terhadap debitur yang kooperatif dan telah membayar lunas hutangnya diterbitkan Surat Keterangan Lunas oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah mendapat persetujuan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
"Nah terhadap debitur yang telah memperoleh SKL itu diberikan jaminan kepastian hukum, baik perdata maupun pidana," ujarnya. (SON)
Selasa, 27 Januari 2004
Sjamsul Nursalim Dianggap Kooperatif
Dalam dokumen yang diperoleh Koran Tempo disebutkan, BPPN pun kini sudah mulai mengkaji pemenuhan kewajiban bekas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini sesuai perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang diteken pada 21 September 1998.
Kepala Divisi Komunikasi BPPN Rohan Hafas membenarkan status Sjamsul. Menurut dia, status itu diberikan karena Sjamsul dinilai sudah memenuhi isi perjanjian MSAA. "Dia sudah punya itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya," katanya saat dihubungi tadi malam.
Seperti diberitakan koran ini kemarin, Sjamsul dikabarkan bakal segera menerima surat keterangan lunas dari BPPN. Surat ini merupakan syarat utama untuk mendapatkan release and discharge alias pembebasan dari segala tuntutan hukum pemerintah.
Rencana ini disebut-sebut terkait dengan upaya menghidupkan kembali PT Dipasena Citra Darmaja, tambak udang milik Sjamsul yang telah diserahkan ke BPPN pada 1999 senilai Rp 20 triliun-dari total aset yang diserahkan Rp 27,4 triliun. Upaya rehabilitasi dipandang perlu agar saat pengampunan diberikan pemerintah, aset ini tidak menjadi sorotan publik.
Upaya rehabilitasi Dipasena melibatkan langsung Taufiq Kiemas, suami Presiden Megawati. Pada 7 Januari 2004, Taufiq datang langsung melihat kondisi Dipasena bersama wakil dari Bank Mandiri. PT Mandiri Sekuritas lalu mengucurkan dana Rp 50 miliar ke Dipasena. Bank Mandiri pun tengah menggodok permintaan pinjaman tambak udang itu senilai US$ 100 juta.
Menurut seorang pejabat BPPN yang enggan disebut namanya, selain memenuhi perjanjian MSAA, kekurangan setoran tunai Sjamsul tinggal Rp 50 miliar - dari total kewajiban Rp 1 triliun. "Kalau besok dia bayar, lusa sudah bisa dilanjutkan prosesnya (pemberian surat keterangan lunas)," ujarnya.
Rohan menjelaskan, jika hasil pengkajian atas pemenuhan kewajiban Sjamsul tidak ada masalah, BPPN akan mengusulkan agar Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyetujui pemberian surat keterangan lunas. "Setelah itu BPPN dan Sjamsul menandatangani clossing agreement yang diakhiri dengan pemberian surat keterangan lunas," ungkapnya.
Berdasarkan kajian tim bantuan hukum BPPN pada 2002, Sjamsul sesungguhnya pernah dikategorikan sebagai debitor tidak kooperatif. Berbeda dengan Anthony Salim, ia tidak serta-merta menyerahkan aset-asetnya ke BPPN setelah perjanjian MSAA diteken.
Sjamsul pun tidak langsung memenuhi setoran tunai Rp 1 triliun seperti yang disepakati. Bahkan ia kemudian memilih menetap di Singapura dengan alasan berobat dan tak pernah kembali ke Indonesia.
Atas dasar itu, berbagai kalangan menolak rencana pengampunan Sjamsul. Ekonom Indef Faisal Basri menyatakan, rencana ini tidak masuk akal. Alasannya, sikap Sjamsul selama ini tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik untuk pulang ke Indonesia guna menyelesaikan segala kewajibannya. "Bagaimana keterangan lunas itu bisa diberikan selagi orangnya buron," kata Faisal. "Jika itu terjadi, bisa-bisa menjadi skandal nasional."
Penolakan juga datang dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kwik Kian Gie. "Kalau hati nurani yang bicara memang tidak layak," katanya. "Tapi, sebagai menteri saya harus solider dengan kebijakan pemerintah," ujarnya sambil tertawa.
Ketika dimintai komentarnya soal dugaan keterlibatan Taufiq Kiemas, Kwik tidak mau berkomentar. Ia hanya menghelas napas. "Yah... itu sekarang tergantung Bank Mandiri, mau atau tidak [memenuhi permintaan Taufiq]."
Secara terpisah, Wakil Presiden Hamzah Has mengatakan, pemberian pengampunan kepada Sjamsul harus didasarkan pada ketentuan yang telah disepakati. "Kalau sudah memenuhi ketentuan, pasti keadilan akan diberikan kepada semua warga negara. Itu pegangan kita," katanya di Istana Wakil Presiden kemarin.
Senin, 24 Maret 2003
BPPN Mulai Kendalikan Aset Sjamsul Nursalim
Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim mengungkapkan sesuai dengan kesepakatan baru antara Grup Gajah Tunggal dengan BPPN, aset-aset itu akan diserahkan ke BPPN secara total. "Jadi, aset-aset itu akan dikendalikan sendiri oleh BPPN," katanya kepada Koran Tempo, kemarin.
Menurut dia, berdasarkan perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang diteken pada 21 September 1998, Grup Gajah Tunggal - pemilik PT Bank Dagang Nasional Indonesia -- secara akta notariil sebenarnya sudah menyerahkan perusahaan ban PT Gajah Tunggal Tbk (GT Tire) dan GT Petrochem yang bergerak di bidang petrokimia.
Namun, kata Maqdir, Sjamsul masih diperkenankan untuk mengelola kedua perusahaan tersebut. "Itjih Nursalim juga sudah setuju untuk menyerahkan pengelolaan manajemen kepada BPPN. Jadi, silahkan saja bila BPPN ingin mengambil alih manajemennya," paparnya.
Grup Gajah Tunggal mempunyai utang kepada BPPN sebesar Rp 28 triliun. Utang itu terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan kredit pihak terkait dari BDNI. Untuk melunasi utang itu, Sjamsul menyerahkan saham 12 perusahaan, termasuk 70 persen saham GT Petrochem dan 78 persen saham GT Tire, serta 100 persen kepemilikan di PT Dipasena yang bergerak di bidang tambak udang (lihat boks).
Deputi Kepala BPPN bidang Asset Management Investment (AMI) Taufik M Maroef tidak bisa dimintai konfirmasi mengenai penyerahan aset itu. Namun, pertengahan Februari lalu Taufik mengakui bahwa kedua pabrik itu memang diserahkan kepada lembaganya. Aset-aset itu masih dikendalikan oleh konglomerat yang sampai saat ini tinggal di Singapura.
Dari berbagai informasi yang diperoleh koran ini, sebenarnya ada tiga masalah yang menjadi ganjalan. Pertama, soal perbedaan pembayaran tunai sebesar Rp 1 triliun. Kedua, Sjamsul selalu menghalang-halangi keinginan BPPN untuk melakukan uji tuntas terhadap aset-aset Nursalim. Padahal, ini diperlukan untuk membuktikan misrepresentasi aset Gajah Tunggal.
Ketiga, secara akta notariil aset itu memang sudah diserahkan, tetapi BPPN belum sepenuhnya memilikinya karena kerap dipersulit untuk melakukan balik nama saham, mengadakan rapat umum pemegang saham, mengganti manajemen, dan menjual aset. Apalagi, Gajah Tunggal Tire dan Petrochem adalah perusahaan publik sehingga membutuhkan proses administrasi yang tidak mudah.
"Sama saja, saya beli rumah dan meneken transaksi melalui notaris. Tetapi, saya tidak bisa menempati rumah itu dan melakukan balik nama rumah," ujar sumber yang dekat BPPN, kemarin.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung sering melontarkan keinginannya untuk mengambil alih aset-aset Sjamsul. Sebab, aset-aset itu tidak boleh lagi dipegang Sjamsul karena sudah menjadi milik BPPN. Apalagi, BPPN menduga ada side streaming atau aliran dana hingga ratusan miliar rupiah dari arus kas GT Tire dan GT Petrochem kepada Sjamsul.
"Coba, berapa yang didapatkan negara dari situ? Sama sekali tidak ada yang masuk ke negara!" ujar Syafruddin. "Jadi, saya mau ambil dan jual sendiri aset-set itu."
Dia juga menegaskan keinginannya untuk menutup perusahaan induk yang hampir 100 persen sahamnya dimiliki Sjamsul Nursalim.
Maqdir Ismail mengakui dalam beberapa kali pertemuan dengan Kepala BPPN, lembaga ini memang menghendaki agar aset-aset itu tidak lagi dikelola oleh manajemen Gajah Tunggal. BPPN ingin mengendalikan sendiri aset-aset itu yang sebelumnya ditangani oleh PT Tunas Sepadan Investama, perusahaan induk yang dibentuk untuk menampung aset Sjamsul.
"BPPN tidak mau lagi menggunakan Tunas Sepadan. Tetapi, secara legal perusahaan induk itu akan tetap ada," ujarnya.
Corporate Secretary PT Gajah Tunggal Tbk, Chatarina Widjaja seperti diberitakan Antara pekan lalu membenarkan secara hukum aset-aset itu sudah ditransfer ke BPPN. Namun, realisasinya baru dapat dilakukan pada Juni karena terkait dengan sejumlah masalah administrasi mengingat GT Tire dan Petrochem terdaftar di bursa.
Selain itu, BPPN pun telah menunjukan konsultan keuangan Ernst & Young untuk melakukan financial due diligence atau uji tuntas keuangan terhadap aset Sjamsul Nursalim.
Menurut Syafruddin pekan lalu, auditor itu meminta waktu uji tuntas aset-aset Sjamsul selama tiga bulan. "Namun, kami minta dipercepat, akhirnya disetujui selama 1,5 bulan."
Audit yang dilakukan Ernst & Young ini untuk meneliti terjadinya misrepresentasi atau penyerahan aset tidak sesuai dengan yang dijanjikan kepada BPPN. Sjamsul sendiri mengaku nilai ke-12 aset yang diserahkan ke BPPN sekitar Rp 27 triliun. Namun, nilai aset tersebut sekarang mengalami penurunan. (heri susanto)