Jumat, 25 Januari 2008
?Yang hadir harus presiden, paling tidak wapres,? ujar Tjahjo, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (25/1/2008).
Tjahjo juga menginginkan dalam memberikan jawaban nanti, Presiden menetapkan target kapan masalah tersebut diselesaikan. Dia juga meminta aparat pemerintahan seperti Kejaksaan Agung terus pro aktif dalam hal ini.
Ketua DPP PDIP ini menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung interpelasi BLBI. ?Dengan catatan ada pemisahan antara obligor kooperatif dengan yang tidak kooperatif,? ujarnya
Selasa, 22 Januari 2008
Presiden Ditantang Selesaikan BLBI Sebelum 2008 Selesai
"Bila masalah BLBI tidak selesai pada Agustus 2008, maka kasus ini akan kadaluarsa," kata Ketua Umum Masyarakat Profesional Madani, Ismeth Hasan Putro, dalam peluncuran buku "Skandal BI: Ramai-Ramai Merampok Negara" di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kasus BLBI hanya bisa diselesaikan bila pemerintah benar-benar mau menyelesaikanya. "Sebab, kita bisa lihat bahwa BPK pada tahun 2000 telah memberikan laporan mengenai penyelewengan kasus ini," katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Marwan Batubara, mengatakan bahwa bila presiden bisa menyelesaikan hal ini, maka ia akan mendukung presiden pada pemilu 2009. "Presiden tidak perlu mencari dana kampanye, dengan menyelesaikan kasus ini maka presiden dapat memperoleh simpati dan kita akan mendukung pada 2009," katanya.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Sri Edi Swasono, mengatakan bahwa kasus itu menyengsarakan rakyat.
"Kasus BLBI tidak hanya hari ini, tapi hingga 2030 akan menyengsarakan rakyat. Apa pasal? Karena pemerintah juga harus membayar bunga obligasi rekap sebanyak Rp60 triliun per tahun," katanya.
Padahal, menurut dia, bila uang itu tidak untuk membayar bunga obligasi, maka dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Untuk itu, ia mengatakan, pemerintah harus menghentikan pembayaran bunga obligasi tersebut.
Sedangkan, mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie, menceritakan bahwa awalnya bank-bank kolaps, maka pemerintah oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dipaksa untuk memperkuat modal perbankan dengan memberikan kucuran dana melalui obligasi rekap.
"Bank BCA, misalnya, mendapatkan obligasi rekap sebesar Rp60 triliun untuk menyehatkannya, setelah itu oleh IMF diminta untuk dijual, dan dijual dengan harga Rp20 triliun, bagaimana ini, itung-itungan bisnisnya saya 'nggak nyampe'," katanya.
Dan, ia mengemukakan, biaya bunga dari obligasi rekap tersebut kemudian harus dibayar oleh pemerintah setiap tahun. "Bank-bank yang dulu rusak dan dikucuri oleh pemerintah dengan uang, tidak ngapa-ngapain dapat dana dari pemerintah Rp60 triliun setahun, ini apa namanya," katanya.
Untuk itu, ia mendesak, agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tegas terhadap masalah ini. (*)
Sabtu, 08 Desember 2007
DPR Panggil Presiden Soal BLBI, Januari 2008
"Jadi, interpelasi BLBI dan KLBI (Kredit Dana akan digulirkan mulai Januari). Kami akan memanggil Presiden, apakah Presiden yang datang atau menteri, bagi kami yang terpenting ada penjelasan," katanya di Surabaya, Sabtu.
Di sela-sela menghadiri pengukuhan guru besar ilmu politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Kacung Marijan PhD, ia mengatakan, pengusutan korupsi dana BLBI itu penting, karena menyangkut uang negara senilai Rp600 triliun lebih.
"Kalau uang sebanyak itu dapat ditarik kembali, tentu akan dapat digunakan untuk pendidikan dan kesehatan gratis bagi masyarakat kecil. Karena itu, DPR akan mengupayakan kembalinya dana BLBI itu," katanya menegaskan.
Menurut dia, DPR tidak akan mengutamakan upaya hukum dalam kasus korupsi dana BLBI itu, tapi juga melakukan upaya politis melalui negosiasi, karena hal terpenting adalah mengembalikan uang negara yang cukup besar itu.
"Kalau upaya hukum mungkin waktunya akan lama dan menguntungkan segelintir orang, tapi kalau upaya politis akan cepat," katanya.
Oleh karena itu, DPR akan meminta Presiden melakukan negosiasi dengan para obligor nakal, agar mereka mengembalikan dana rakyat dengan jaminan tidak akan diproses secara hukum.
"Yang perlu diingat, interpelasi hanya untuk meminta penjelasan atas sikap pemerintah dalam penyelesaian BLBI dan minta keterangan tentang utang bunga obligasi di APBN," katanya menambahkan.
Kamis, 06 Desember 2007
Hari Ini Anthony Salim & Kwik Kembali Dipanggil Kejagung
Rencananya, Anthony Salim akan tiba digedung bundar pada pukul 09.30 WIB."Pemeriksaan akan dimulai pagi sampai selesai," tambah Salim. Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Perekonomian di era pemerintahan Megawati, Kwik Kian Gie, kembali akan dimintai keterangannya terhadap aliran dana BLBI."Pak Kwik juga akan dimintai keterangan," terangnya.
Kwik akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menko Ekuin, mantan Kepala Bappenas dan eks officio anggota Komite Kebijakan Sektor Keeuangan (KKSK). Dalam posisinya, Kwik akan dimintai keterangan seputar peran Dana Moneter Internasional (IMF) dalam pembuatan Letter of Intent pada saat itu, yang mengakibatkan penjualan dengan nilai rendah. [Kamis : 6 Des 2007]
Anthony Salim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait BLBI
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M. Salim, membenarkan kedatangan Anthony Salim. "Sekarang sedang diperiksa," kata M. Salim. M. Salim tidak bisa memastikan jam berapa pengusaha itu tiba. Namun demikian, dia memastikan konglomerat tersebut tiba sebelum pukul 8.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, Anthony Salim tiba sebelum pukul 07.00 WIB. Sejumlah wartawan yang menunggu sejak pukul 07.00 WIB tidak melihat kedatangan Anthony Salim, anak Sudono Salim .
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan penyimpangan penyerahan aset obligor atau pemegang saham pengendali (PSP) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam dua kasus pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Dalam kasus dugaan penyimpangan inilah diduga banyak sekali terjadi kerugian negara yang jumlahnya bahkan barangkali ratusan triliun rupiah ," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman di Jakarta (18/7), ketika masih menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus).
Dua kasus tersebut adalah penyerahan aset obligor atau PSP atas kucuran BLBI pada 1997 dan 1998. Kemas merinci pada 1998 terjadi kucuran BLBI sebesar Rp35 triliun. Dalam rangka pelaksanaan Master Settlement for Acquisition Agreement (MSAA) pada September 1998, menurut Kemas, jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) atas kucuran tersebut meningkat menjadi Rp52,7 triliun. "Sayangnya perhitungan itu tidak dilakukan oleh auditor independen," katanya.
Kemudian BPPN menindaklanjuti perhitungan itu dengan bantuan auditor independen dengan hasil yang tidak jauh berbeda, yaitu Rp52,6 triliun. Dengan begitu, kata Kemas, maka obligor diperkirakan akan dapat menyerahkan aset kepada negara.
Namun demikian, pada 2006 perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan aset yang diserahkan kepada negara hanya Rp19 triliun, lebih sedikit dari nilai awal kucuran BLBI dan JKPS. Kemudian kasus yang kedua terjadi setelah terjadi kucuran BLBI sebesar Rp37 triliun pada 1997. Berdasar audit BPK, dana BLBI membengkak menjadi Rp49,189 triliun, dengan JKPS sebesar Rp28,408 triliun setelah dikurangi aset bank penerima BLBI sebesar Rp18,850 triliun. Kemas mengatakan penyerahan aset senilai Rp28,408 triliun itu akan dibayar tunai Rp1 triliun dan penyerahan aset senilai Rp27,495 triliun.
Namun demikian, setelah dilakukan perhitungan oleh auditor dari Pricewaterhouse Cooper pada 2000, nilai aset hanya Rp1,441 triliun. Nilai aset itu mengalami kenaikan menjadi Rp1,819 triliun setelah dijual dan masih terdapat sisa aset sebesar Rp640 miliar. Dengan begitu, katanya, uang yang diterima BPPN hanya Rp3,459 triliun yang terdiri dari pembayaran tunai (Rp1 triliun), penjualan aset (Rp1,819 triliun), dan sisa aset (Rp640 miliar). [Kamis : 6 Des 2007]
Mahasiswa-Polisi Baku Hantam di Depan Kejagung
Akibat tidak ada yang mau mengalah, para pendemo yang sebagian besar adalah para mahasiswa, yang tujuannya meminta Kejagung memenjarakan Anthony Salim justru jadi ajang baku hantam. Bak-buk...bak-buk...
Usai melakukan aksi pukul-pukulan, aparat kepolisian yang unggul dalam jumlah orang, akhirnya bisa membuat barisan mahasiswa kocar-kacir. Apalagi, ada dua tembakan peringatan ke udara yang sempat diletuskan salah satu anggota kepolisian, membuat mahasiswa semakin takut dan lari tunggang langgang.
Tepat di depan Mal Blok M, sebagian besar mahasiswa digaruk aparat yang melakukan pengejaran. Tak pandang bulu, meski ada beberapa mahasiswi, polisi tetap menggiring mereka ke pos polisi terdekat.
Hingga berita ini diturunkan, beberapa mahasiswa masih menjalani pemeriksaan di pos polisi untuk dimintai keterangan mengenai aksi baku hantam tersebut. [Kamis : 6 Des 2007]
Selasa, 04 Desember 2007
Editorial : Masalah Utang BLBI
Salah satu masalah yang tiada kunjung tuntas adalah masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Inilah dana yang digelontorkan Bank Indonesia untuk menyelamatkan kepercayaan kepada perbankan nasional. Pada masa krisis, nasabah bank serentak dan mendadak menarik uangnya beramai-ramai, sehingga bila Bank Indonesia tidak mengucurkan dana bantuan likuiditas, yang hancur adalah kepercayaan kepada perbankan nasional.
Total dana BLBI yang dikucurkan pada 1998 dan 1999 mencapai Rp158,9 triliun untuk 48 bank. Dari 48 bank itu, delapan obligor dimasukkan pada program penyelesaian segera karena mereka dinilai kooperatif.
Namun yang disebut kooperatif itu pun ternyata hingga sekarang tiada kunjung beres. Pemerintah pesimistis para obligor yang dinilai kooperatif itu bisa menyelesaikan kewajiban sesuai dengan target akhir tahun ini. Apa pasal?
Pokok persoalan sangat mendasar yaitu belum dicapainya kesepakatan besarnya utang. Persoalan lain adalah pemerintah sempat menginginkan para obligor itu dikenai status gagal bayar (default), sehingga harus membayar utang awal ditambah seluruh denda. Tetapi obligor menolaknya. Obligor berpendapat belum gagal bayar, dengan menunjukkan sejumlah bukti yang sesuai dengan prosedur dan korespondensi dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) serta tim pemberesan.
Selain itu, masih ada masalah lain yang tak kalah pelik. Yakni, ketidakjelasan status hukum, apakah utang BLBI merupakan kejahatan atau tidak. Sejumlah obligor bukan diantar ke Kejaksaan Agung, melainkan diterima di Istana Presiden.
Masalah lain menyangkut keputusan politik. Apa pun kesepakatan pemerintah dan obligor menyangkut perhitungan jumlah kewajiban atau rencana penghapusan bunga dan denda, tidak dapat dilaksanakan tanpa persetujuan DPR. Melaksanakannya tanpa restu DPR, hanya akan menjadikan pemerintah sasaran tembak parlemen.
Dengan seluruh lilitan masalah itu, akhirnya negara dirugikan setidaknya dalam dua hal. Pertama, jelas uang negara hingga kini belum dikembalikan. Padahal, adalah karena kelakuan para obligor itu bank babak belur. Mereka melanggar legal lending limit, memberikan kredit untuk grup sendiri.
Kedua, rusaknya kepastian hukum. Utang kepada negara tentu saja dapat dipandang sebagai perikatan perdata. Tetapi karena cedera janji, tak mau membayar bunga apalagi denda, bahkan melarikan diri, obligor yang seperti ini mestinya dijerat dengan hukum pidana. Bahkan, mesti dihukum berat karena melakukan kejahatan ekonomi.
Tanpa ketegasan, bahkan tanpa kepastian hukum, predikat obligor kooperatif hanya manis untuk didengar. Selebihnya, tidak ada kemajuan konkret, karena utang negara tetap saja tak kunjung dibayar.