Jumat, 29 Februari 2008

Kejagung Lempar Kasus BLBI ke Depkeu

[Okezone] - Kejaksaan Agung akhirnya menyerah untuk melakukan penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) I dan II. Sebagai tindak lanjutnya, Kejaksaan Agung meminta kepada Departemen Keuangan untuk meneruskan kasus pengemplangan dana negara ini.

"Soal penurunan nilai aset, akan dihitung secara ekonomi, dan kita serahkan kepada Menkeu, kemudian naik turunnya, nilai BLBI I dan II kita serahkan kepada Depkeu," kata Jampidsus Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (29/2/2008).

Menurut Kemas, apprasial yang terdiri dari orang independen, sudah menghitung dengan benar. Saat itu, meski waktu massa penjualan hanya diberi waktu satu bulan dengan dokumen formal, tapi penghitungan dilakukan dengan benar.

Sebelumnya Kemas juga menyatakan 35 jaksa penyelidik kasus BLBI untuk dibubarkan. Karena dia melihat dalam kasus ini tidak terdapat unsur pidananya.

Rabu, 13 Februari 2008

Jawaban Pemerintah atas Interpelasi BLBI, SBY Tetap Kukuh Lanjutkan Kebijakan Mega

[Radar Bogor] - Sidang paripurna DPR yang mengagendakan jawaban pemerintah atas interpelasi penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kemarin berlangsung ”panas”. Selain diwarnai hujan interupsi, beberapa anggota dewan ada yang walk out. Bahkan, sidang sempat diskors beberapa kali.

Sejak dibuka sekitar pukul 10:15 WIB, anggota dewan langsung banyak yang menginterupsi. Protes wakil rakyat itu dilatarbelakangi ketidakhadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perdebatan terkait pasal 173-174 Tata Tertib DPR RI itu berlangsung lebih dari satu jam.

Abdullah Azwar Anas dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) menilai SBY banyak tahu tentang kebijakan BLBI. Sebab, pada saat Megawati Soekarnoputri menjabat presiden, SBY menduduki kursi menteri koordinator politik dan keamanan (Menko Polkam). ’’Karena menjabat Menko saat itu, pasti setiap rapat kabinet tahu kebijakan itu diambil,’’ kata Azwar.

Fraksi Partai Demokrat (FPD, partainya SBY), langsung bereaksi mendengar pernyataan Azwar. Dengan suara lantang, Ketua FPD Syarif Hasan mengingatkan bahwa kasus BLBI merupakan bagian dari kebijakan moneter dan fiskal. Bukan kebijakan politik dan keamanan (polkam). ’’Jadi, jangan dikait-kaitkan dengan hal-hal yang tidak relevan seperti itu. Bapak Susilo Bambang Yudhoyono saat itu Menko Polkam (dulu, Red), bukan Menkeu (menteri keuangan),’’ tandasnya.

Dradjad Wibowo, anggota dewan dari FPAN, menimpali. Dia mengatakan, dalam tim perwakilan pemerintah yang diutus SBY untuk menjawab interpelasi BLBI, hadir pula Menko Polhukam Widodo A.S. Artinya, posisi Menko Polkam saat itu seharusnya mengetahui kebijakan BLBI. ’’Kita lihat di ruangan ini ada Pak Menko Polhukam yang diutus presiden ikut hadir menjawab interpelasi. Apakah Pak Widodo berarti tidak tahu soal BLBI ini?’’ kata Dradjad bernada tanya.

Kondisi semakin memanas ketika sejumlah wakil rakyat meminta agar kopian jawaban interpelasi pemerintah dibagikan lebih dulu sebelum dibacakan Menko Perekonomian Boediono. Sidang pun diskors lima menit untuk memberikan waktu kepada staf sekretariat jenderal menggandakan kopian jawaban interpelasi.

Setelah dibagikan, masih saja ada yang dipersoalkan. Sebab, ternyata jawaban pemerintah tersebut menggunakan kop Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Yang membuat sejumlah anggota dewan semakin meradang adalah jawaban tersebut hanya ditandatangani oleh Menko perekonomian dan menteri keuangan. ’’Ini penghinaan bagi lembaga dewan,’’ tegas Aria Bima dari FPDIP.

Minggu, 10 Februari 2008

KPK Jangan Tebang Pilih Terkait Kasus BLBI

[Antara News] - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak "tebang pilih" terkait penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"KPK harus betul-betul tidak melakukan tebang pilih kasus dana BI yang sudah jadi konsumsi publik ini. Kalau KPK tebang pilih maka artinya akan membuat apatisme publik terhadap pemberantasan korupsi," katanya usai silaturahmi dengan para ulama Aceh di Banda Aceh, Minggu.

KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia terkait dana Rp100 miliar melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) antara lain untuk anggota DPR periode 1994-2004.

Hidayat mengatakan, KPK harus benar-benar melaksanakan komitmennya untuk tidak tebang pilih dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, tapi tetap berdasarkan azas praduga tak bersalah.

Menurut dia, siapa pun yang dipanggil KPK maka belum berarti terlibat tetapi harus dibuktikan terlebih dahulu.

Menanggapi kemungkinan ketidakhadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam interpelasi BLBI di DPR , menurut Hidayat, secara pibadi lebih baik Presiden hadir.

Akan tetapi karena tidak ada aturan yang mewajibkan Presiden harus hadir maka tidak ada aturan yang dilanggar.

Dia mengharapkan ketidakhadiran tersebut tidak menjadi masalah politis.

"Jangan dipolitisasi dan dipermasalahkan ketidakhadirannya, sementara esensi tentang BLBI itu sendiri tidak tersentuh," katanya.(*)

Selasa, 29 Januari 2008

IMF Harus Bertanggung Jawab atas Penyimpangan BLBI

[Suara Merdeka] - Mantan Menko Perekonomian DR Rizal Ramli menegaskan, lembaga Dana Moneter Internasional (IMF) adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

"Pihak IMF adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus BLBI, karena telah menyarankan penutupan 16 bank pada November 1997," kata Rizal Ramli setelah diperiksa selama lima jam oleh Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (29/1).

Ia mengatakan, kasus BLBI berawal pada 1 November 1997 ketika IMF menyarankan kepada pemerintah Indonesia untuk menutup 16 bank tanpa persiapan yang memadai, akibat krisis moneter yang terjadi di beberapa kawasan.

"Akibatnya, masyarakat berbondong-bondong medatangi bank untuk menarik tabungannya untuk kemudian menyimpannya di rumah atau di bank-bank asing di dalam maupun di luar negeri," katanya dan menambahkan bahwa beberapa tahun kemudian IMF mengakui telah melakukan kesalahan besar karena menyarankan pemerintah Indonesia untuk menutup 16 bank tanpa persiapan yang memadai.

Akibat penarikan dana masyarakat pada bank-bank di Indonesia tersebut, terjadi capital outflow ke luar Indonesia lebih dari delapan miliar dolar AS.

Demi keadilan, pejabat pemerintah dan pejabat Bank Indonesia yang memutuskan penutupan 16 bank, harus diperiksa, karena penutupan 16 bank tersebut mengakibatkan Bank Indonesia harus mengeluarkan pinjaman BLBI.

Menurut dia, dalam kasus BLBI ini ada tiga tahapan yang kesemuanya berpotensi merugikan keuangan negara, baik tahap penyaluran, tahap penyerahan asset, maupun tahap penjualan aset.

Contoh paling spektakuler, katanya, kasus penjualan BCA senilai Rp5 triliun, padahal nilai BCA saat ini (Desember 2007) telah mencapai Rp92 triliun dan memiliki tagihan obligasi rekapitulasi senilai Rp60 triliun (bunga sekitar Rp6 triliun/tahun) pada saat penjualan BCA kepada konsorsium Farallon dan Djarum.

Ia mengatakan, dia walaupun mendapat tekanan dari berbagai pihak, termasuk dari Departemen Keuangan Amerika dan IMF, menolak penjualan BCA karena menilai waktu penjualannya tidak tepat.

Sebagai Menko Perekonomian sat itu dia juga bersikap tegas kepada obligor yang tidak atau kurang memenuhi kewajibannya dengan meminta kepada semua obligor yang penyerahan asetnya kurang memadai untuk menyerahkan aset tambahan.

Ia yang untuk pertama kalinya diminta keterangan dalam kasus ini, minta kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksa dan meminta keterangan kepada pejabat pemerintah Indonesia baik yang sudah mantan maupun yang masih aktif agar kasus ini dapat dituntaskan.

"Periksa semua pejabat pemerintah yang antek-antek IMF, baik yang sudah tidak menjabat maupun yang masih menjabat, mengingat kasus ini mendesak untuk diselesaikan karena bisa kedaluwarsa pada Agustus 2008," demikian Rizal Ramli.

Sabtu, 26 Januari 2008

Gempur Tuntut Proses Hukum Dana BLBI Dituntaskan

[Liputan6.com] - Sejumlah mahasiswa bersama warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Penyelamat Uang Rakyat (Gempur) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/1) siang. Unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan ketat polisi.

Sejumlah pengunjuk rasa mengenakan pakaian mirip hantu pocong sebagai simbol matinya proses hukum kasus korupsi di Indonesia. Mereka juga membentangkan sejumlah poster bergambar sejumlah kalangan pengusaha dan mantan pejabat di era Orde Baru yang dituduh sebagai koruptor. Mereka juga mendesak kasus korupsi dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang berjumlah triliunan rupiah segera diusut tuntas.

Para pengunjuk rasa juga menuduh sebagian anggota DPR bersengkokol dengan para koruptor sehingga berupaya menghentikan pemanggilan para petinggi BI yang bermasalah. Sebab mereka turut menikmati aliran dana BI.

Jumat, 25 Januari 2008

Surat Interpelasi BLBI Segera Dikirim ke Presiden

[Suara Surabaya] - Agung Laksono Ketua DPR RI menegaskan surat interpelasi BLBI DPR akan dikirim ke Presiden, Senin mendatang. AGUNG mengatakan draft-draft pertanyaan soal kasus BLBI sudah dibuat tim perumus dari fraksi-fraksi di DPR.

Sebelum dikirim ke Presiden, menurut AGUNG seperti dilaporkan FAIZ reporter Suara Surabaya di Jakarta, Jumat (25/01), draft pertanyaan interpelasi BLBI dan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) maupun substansi surat akan ditembuskan ke pimpinan-pimpinan fraksi di DPR RI. Berikut penjelasan AGUNG, .

Diantara draft pertanyaan interpelasi BLBI dan KLBI DPR, menurut AGUNG, itu berhubungan dengan sikap politik dan hukum pemerintah terhadap kebijakan dan implementasi penyelesaian kasus BLBI.

AGUNG menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah apakah yang hadir di DPR nanti Presiden atau diwakilkan menterinya. Sesuai undang-undang tidak harus Presiden yang hadir. Tetapi tim perumus interpelasi DPR tetap minta Presiden yang hadir. Jawaban Presiden penting untuk memastikan serius tidaknya pemerintah menuntaskan kasus BLBI-KLBI.
[Okezone Dotcom] - Interpelasi BLBI di DPR akan segera digulirkan. Terkait itu, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya menginginkan agar interpelasi BLBI dihadiri sendiri oleh presiden.

?Yang hadir harus presiden, paling tidak wapres,? ujar Tjahjo, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (25/1/2008).

Tjahjo juga menginginkan dalam memberikan jawaban nanti, Presiden menetapkan target kapan masalah tersebut diselesaikan. Dia juga meminta aparat pemerintahan seperti Kejaksaan Agung terus pro aktif dalam hal ini.

Ketua DPP PDIP ini menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung interpelasi BLBI. ?Dengan catatan ada pemisahan antara obligor kooperatif dengan yang tidak kooperatif,? ujarnya