Senin, 03 Maret 2008

KPK Harus Ambil Alih dan Buka Lagi Kasus BLBI

[Kapanlagi.com] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah ditutup Kejaksaan Agung.

Desakan tersebut dilontarkan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Gerakan Moral Ormas Islam Jihad Melawan Koruptor BLBI Abdul Asrie Harahap di Jakarta, Senin, terkait penangkapan Ketua Tim Pemeriksa BLBI II Jaksa UTG oleh KPK.

"Dengan ditangkapnya ketua tim pemeriksa kasus BLBI oleh KPK berarti keputusan penutupan kasus BLBI harus ditinjau ulang. Kasus BLBI harus dibuka kembali," katanya.

Namun, lanjut Asrie, secara moral Kejagung tidak lagi layak memeriksa kasus tersebut sehingga penyelidikan lebih lanjut harus dilakukan KPK.

"Kejagung telah mengerahkan 35 jaksa terbaik di negeri ini tapi hasilnya hanya menutup kasus BLBI dan ujung-ujungnya ketua timnya ditangkap karena dugaan menerima suap dari obligor," katanya.

Lebih lanjut Asrie mengatakan, terkait penangkapan UTG, KPK juga harus memeriksa atasan UTG, termasuk Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Ditanya tentang pernyataan Jampidsus bahwa penghentian kasus BLBI merupakan rekomendasi tim 35, bukan rekomendasi UTG, Asrie mengatakan, hal itu harus juga diselidiki.

"Dia (UTG) itu ketua tim. Di mana-mana ketua tim memegang peranan penting dari perencanaan hingga pelaksanaan, sehingga bukan mustahil dia berperan banyak dalam penyusunan rekomendasi tim 35," katanya.

Jaksa Kasus BLBI Ditangkap KPK

[Liputan6.com] - Seorang jaksa staf Kejaksaan Agung yang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah milik pengusaha Syamsul Nursalim di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, Ahad (2/3) petang. Dari tangan jaksa berinisial UTG tersebut penyidik KPK menyita uang sebesar US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar. KPK juga menahan AS dan seorang penjaga rumah Syamsul Nursalim.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penerimaan uang ini diduga terkait dengan penghentian kasus BLBI oleh Kejaksaan Agung. Namun, UTG menolak tuduhan penyuapan itu. Ia menyatakan uang tersebut adalah hasil bisnis sampingannya berupa jual beli permata.

Setelah menangkap UTG, KPK tadi malam juga menggeledah rumah milik Syamsul Nursalim. Penyidik KPK berusaha mendapatkan barang bukti terkait indikasi penyuapan. Namun, di rumah mewah itu wartawan tidak diperkenankan masuk. Hingga kini belum ada penjelasan tentang hasil penggeledahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat pekan lalu Kejagung menghentikan penyelidikan kasus BLBI yang merugikan negara sampai Rp 600 triliun. Kejagung menilai, Syamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia telah menyelesaikan kewajiban membayar utang kepada negara [baca: Kejaksaan Tak Temukan Indikasi Korupsi].(ADO/Fira Abdurachman dan Agus Prijatno)

Sabtu, 01 Maret 2008

Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim Lolos

[Masyarakat Transparansi] - Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim, masing-masing sebagai pemilik Bank Central Asia dan Bank Dagang Negara Indonesia. Kejaksaan tidak menemukan bukti adanya korupsi.

"Kami tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung kemarin.

Namun, menurut Kemas, penyelidikan ini tidak terkait dengan masalah pengucuran dan penggunaan BLBI. Hal itu dianggap sudah selesai. "Kami tidak menilai itu lagi," ujarnya.

Kedua obligor, Kemas menjelaskan, sudah melunasi semua utangnya. Anthoni, yang memiliki utang Rp 52,7 triliun, membayarnya lewat penyerahan 92,8 persen saham BCA kepada pemerintah. Sjamsul, yang berutang Rp 47 triliun, membayar kepada pemerintah dengan menyerahkan aset BDNI senilai Rp 18,85 triliun. Sisa utang dibayar tunai Rp 1 triliun berikut penyerahan aset Dipasena, Gajah Tunggal Tire, dan Gajah Tunggal Petroseal.

Masalahnya, nilai aset kedua obligor saat dijual susut. Kejaksaan Agung diminta menyelidiki hal ini, termasuk dugaan adanya praktek korupsi di situ. Penyelidikan yang dimulai dari 19 Juli 2007, kata Kemas, menyimpulkan tidak ditemukan kesalahan dalam penilaian aset oleh tim independen penaksir harga.

Sebagai contoh, kata Kemas, nilai tambak udang Dipasena pada 1999 sebesar Rp 19,6 triliun. Nilai ini merosot tajam menjadi Rp 400 miliar pada 2007. Penyebab merosotnya nilai aset, kata Kemas, "Lihat tenggat waktunya."

Pengacara Anthoni Salim, Todung Mulya Lubis, mendukung sikap kejaksaan. Menurut dia, kliennya telah melunasi utang kepada pemerintah. "Dia sudah mengantongi surat keterangan lunas (SKL)," ujarnya kepada Tempo kemarin. Anthoni, Todung mengklaim, adalah obligor yang paling kooperatif karena bersedia memenuhi panggilan kejaksaan dua kali, pada 6 dan 11 Desember 2007.

Pernyataan serupa disampaikan pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, yang menilai penghentian penyelidikan itu wajar. "Karena memang tidak ada tindak pidananya," katanya kemarin. Menurut dia, persoalan utang kliennya sudah selesai sejak perjanjian penyelesaian utang ditandatangani pada 21 September 1998.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mempelajari kembali kasus BLBI setelah kejaksaan menyerahkan berkas hasil penyelidikan atas dua obligor itu. "Akan kami lihat apakah SKL masih bisa dilihat lagi," ujar Sri di kantornya kemarin. Ada kemungkinan pihaknya akan menggunakan jalur perdata atau penagihan melalui Panitia Urusan Piutang Negara.

Selanjutnya kejaksaan, menurut Kemas, masih menyelidiki empat obligor yang dinilai tidak koperatif. Keempat obligor itu adalah Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji), Kaharudin Ongko (Bank Arya Panduartha), Kwan Benny Ahadi (Bank Orient), serta Andri Tedjadharma, Prasetya Utomo, dan Paul Banuara Silalahi (Bank Centris). Rini Kustiani | Agus Supriyanto | Maria Hasugian

Sumber: Koran Tempo - Sabtu, 01 Maret 2008

Pemerintah Dinilai Tak Serius Selesaikan Kasus BLBI

[Liputan6.com] - Keputusan Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mendapat reaksi keras dari kalangan DPR. Anggota dewan menganggap pemerintah tak serius menuntaskan masalah yang sudah bergulir selama 10 tahun. "Kita setengah mati subsidi-subsidi, kok yang beginian kayak buang garam ke laut. Jadi, kalau nanti menjadi angket DPR, jangan kaget Kejaksaan Agung," jelas Ade Daud Nasution, interpelator kasus BLBI, di Jakarta, Sabtu (1/3).

Namun bagi pengamat ekonomi Chatib Basri, keputusan Kejaksaan Agung itu tidak perlu diributkan lagi. Menurut Chatib, akan lebih baik jika pemerintah saat ini fokus untuk mengusut obligor yang selama ini tidak kooperatif. "Kalau kita meributkan mengenai ini, itu mundur sekali. Jadi yang mesti kita lakukan adalah kalau ada rekomendasi, saya tak tahu apakah dari BPK masih ada obligor yang tidak kooperatif, itu saja yang difokuskan," ucap Chatib.

Tak ada tindak pidana korupsi. Itulah kesimpulan tim penyelidik BLBI Kejaksaan Agung terhadap Anthony Salim dari Bank Central Asia (BCA) dan Syamsul Nursalim dari Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Selain itu, kedua pengusaha tersebut juga dinilai telah menyelesaikan kewajiban membayar utang kepada negara.

Keputusan inilah yang mendasari Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyelidikan kasus BLBI. Namun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman menolak jika disebutkan pihaknya telah menghentikan kasus BLBI BCA dan BDNI. "Kejagung saat ini tidak menyelidiki kasus BLBI. Yang sedang diselidiki adalah kasus yang berkaitan dengan BLBI," tegas Kemas [baca: Jampidsus: Kejagung Tidak Menyelidiki BLBI].

Setelah membebaskan Anthony Salim dan Syamsul Nursalim, Kejaksaan Agung kini mengejar obligor yang tidak kooperatif. Antara lain Sjamsul Nursalim sebagai pemilik Bank Dewa Rutji, Kaharudin Ongko pemilik Bank Arya Panduartha, Kwan Benny Ahadi pemilik Bank Orient, dan Andri Tedjadarma, Prasetya Utomo, serta Paul Banuara Silalahi pemilik Bank Centris

Jumat, 29 Februari 2008

Kwik Sudah Perkirakan Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim Bebas

[Kompas] - Mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Keuangan Kwik Kian Gie mengaku tidak terlalu kecewa dengan hasil penyelidikan tim Kejaksaan Agung dalam kasus BLBI yang akhirnya membebaskan kedua mantan pemegang saham Bank Central Asia (BCA) Anthony Salim dan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, dengan alasan tidak adanya perbuatan hukum yang dilanggarnya.

Menurut Kwik, saat dihubungi Kompas di Jakarta, Jumat (29/2) petang, sejak ia diperiksa berkali-kali selama delapan jam di Kejaksaan Agung, ia sudah mempertanyakan sebenarnya untuk apa pemeriksaan kembali mantan dua debitor kakap BLBI itu.

"Saya sudah memperkirakan bahwa ujung dari pemeriksaan ini akan berakhir happy ending bagi kedua mantan debitor kakap BLBI itu. Dengena dinyatakannya mereka tidak terbukti perbuatan melawan hukumnya, maka artinya mereka mendapatkan pembebasan untuk kedua kalinya," tandas Kwik.

Kasus BLBI : Kejagung Bebaskan Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim

[Kompas] - Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dua kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah diselidiki selama tujuh bulan. Kedua kasus tersebut adalah terkait penyerahan aset oleh pemegang saham di Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)."Baik BLBI I (BCA) dan BLBI II (BDNI),tidak diketemukan unsur dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi karena semuanya telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (29/2).

Menurut Kemas,dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim jaksa BLBI, pemegang saham pada dua Bank tersebut telah menyerahkan aset mereka guna melunasi seluruh hutang BLBI-nya. Dalam kasus Bank BCA, pemegang saham yakni Soedono Salim atau Liem Sie Liong dan anaknya yakni Anthony Salim,telah menyerahkan 108 aset perusahaan miliknya kepada BPPN. Hutang BCA sebesar Rp 52,7 triliun, kemudian dinyatakan lunas setelah Salim dan anaknya menandatangani master settlement of accusition asset (MSAA) pada tahun 2004.

Meskipun dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),aset yang diserahkan tersebut nilainya hanya Rp 19 triliun, Kejaksaan tetap tidak menemukan unsur korupsinya. "Dalam MSAA, diatur kalau terjadi kerugian maupun keuntungan dari penjualan aset, adalah resiko yang harus ditanggung pemerintah," tambah Kemas.

Sedangkan untuk kasus BLBI II yakni BDNI, pada tahun 1998 mendapat kucuran BLBI sebesar Rp 47,25 triliun. Namun setelah dihitung kembali, hutang BLBI yang belum dilunasi sebesar Rp 28,4 triliun. Untuk melunasi hutangnya, pemegang saham yakni Sjamsul Nursalim membayar kas sebesar Rp 1 triliun dan menyerahkan tiga aset perusahaan antara lain PT Dipasena dan PT Gajah Tunggal. Sjamsul Nursalim pun lantas menandatangani MSAA dan dinyatakan seluruh hutangnya lunas.

Dengan dihentikannya penyelidikan kedua kasus ini, Kejagung akan menyerahkan kembali dua kasus BLBI ini kepada Menteri Keuangan. "Kita serahkan semuanya ke Menkeu. Kalau Menkeu menyatakan perlu dilakukan secara perdata, nanti akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara," tambah Kemas.

Kejagung Lempar Kasus BLBI ke Depkeu

[Okezone] - Kejaksaan Agung akhirnya menyerah untuk melakukan penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) I dan II. Sebagai tindak lanjutnya, Kejaksaan Agung meminta kepada Departemen Keuangan untuk meneruskan kasus pengemplangan dana negara ini.

"Soal penurunan nilai aset, akan dihitung secara ekonomi, dan kita serahkan kepada Menkeu, kemudian naik turunnya, nilai BLBI I dan II kita serahkan kepada Depkeu," kata Jampidsus Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (29/2/2008).

Menurut Kemas, apprasial yang terdiri dari orang independen, sudah menghitung dengan benar. Saat itu, meski waktu massa penjualan hanya diberi waktu satu bulan dengan dokumen formal, tapi penghitungan dilakukan dengan benar.

Sebelumnya Kemas juga menyatakan 35 jaksa penyelidik kasus BLBI untuk dibubarkan. Karena dia melihat dalam kasus ini tidak terdapat unsur pidananya.