Sabtu, 21 Desember 2002

Kejaksaan Hentikan Proses Hukum terhadap Sjamsul Nursalim

[Sinar Harapan] - Kejaksaan akan menghentikan proses hukum terhadap Sjamsul Nursalim, apabila yang bersangkutan mendapatkan surat release and discharge (R&D ) yaitu pembebasan dari segala tuntutan karena dianggap telah menyelesaikan kewajiban terhadap pemerintah. Posisi kasus Nursalim saat ini sudah sampai pada tahap selesai Penyidikan.
Hal ini diungkapkan Jaksa Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Ekonomi dan Tindak Pindana Khusus, Kejaksaan Agung, YW Mere, Jumat (21/12) di Jakarta.
Menurut dia, proses hukum tersebut dengan sendirinya akan dihentikan apabila pemerintah sudah mengambil kebijakan untuk memberikan R&D kepada yang bersangkutan.
Menurut Mere, Kejaksaan merupakan bagian dari institusi negara. Karena itu dalam mengambil keputusan, akan menyelaraskan dengan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah.
”Kalau memang diputuskan oleh pemerintah bahwa Sjamsul diberikan R&D , tentunya Jaksa Agung sebagai pelaksana, merupakan bagian dari pemerintah, karenanya akan melaksanakannya sesuai dengan yang digariskan oleh undang-undang,” kata Mere.
Mengenai pemberian R&D terhadap Sjamsul, menurut Mere, ada dua mekanisme penyelesaian. SP3 tidak memungkinkan menurut hukum acara.
”Satu-satunya menggunakan asas oportunitas. Tapi, menggunakan wewenang itu, Jaksa Agung tidak bisa berdiri sendiri, harus mendapat rekomendasi atau penunjuk dari badan kekuasaan negara yang mempunyai keterkaitan dengan itu, seperti Menkeu dan Menko,” kata Mere.
Sementara itu, Executive Vice President Corporate Communication & Investor Relations Grup Gajah Tunggal, Catharina Widjaja, yang dihubungi SH, Sabtu (21/12) mengatakan, pihaknya menyambut baik penyelesaian melalui pemberian R&D tersebut, yang memang merupakan suatu kesatuan dengan MSAA. Dengan demikian, berarti kasusnya telah selesai.
Menurut Catharina, penyelesaian ini merupakan suatu kemajuan yang sangat penting bagi perusahaannya. Sebab, hal itu sekaligus merupakan kepastian hukum bagi dunia usaha. Bagi pemerintah sendiri ini sangat penting, karena akan memberikan citra positif bagi dunia usaha maupun investor asing.
Grup Gajah Tunggal, menurut Catharina, akan bersikap kooperatif dalam menyelesaikan semua kewajibannya. Dan hal itu dilakukan sejak awal.
”Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar semua kewajiban itu diselesaikan sesuai perjanjian yang telah disepakati,” tuturnya.
Mere menambahkan, untuk kasus Sjamsul Nursalim Kejagung telah menyelesaikan tahap penyelidikan dan penyidikan, selanjutnya akan dilanjutkan pada tahap penuntutan.
”Bukan proses hukum dihentikan, tapi kami menunggu kebijaksanaan dari pemerintah,” tegasnya.
Menurut Mere, dasar hukum yang digunakan oleh Kejaksaan Agung adalah asas oportunitas. Dan ini berlaku secara umum, namun syaratnya agar Jaksa Agung bisa menggunakan wewenang itu yaitu untuk kepentingan umum. Sedangakan kepentingan umum dimaksud, adalah berdasarkan pengkajian pemerintah dengan mempertimbangkan kerugian negara yang diterima.
”Kalau kepentingan umum lebih besar, maka pekara ini tidak dilakukan penuntutan,” kata Mere. Untuk menilai dan menentukan hal ini merupakan kepentingan umum, lanjut Mere, perlu dukungan dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai keterkaitan dengan masalah itu, seperti Menko Perekonomian, Menkeu, Kapolri maupun Gubernur Bank Indonesia (BI).
Lebih lanjut Mere menjelaskan bahwa saat ini kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ada 52 kasus. 48 kasus merupakan limpahan kasus dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan 4 kasus yang lainnya merupakan temuan Kejaksaan.
Untuk 4 kasus temuan kejaksaan tersebut merupakan kasus penyelewengan dalam penyaluran yang melibatkan pejabat Bank Indonesia (BI).
Posisi kasus tersebtu saat ini ada 13 kasus dalam tahap penyelidikan, 9 kasus dalam penyidikan dan 22 kasus dalam proses penuntutan dan sebagian dalam persidangan. (sam/kbn)