Rabu, 21 November 2007

Kasus BLBI : Penyelidikan Terkendala Kertas Kerja BPPN

[Suara Karya] - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengakui adanya kendala dalam penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Meski begitu, Kejagung optimistis pengusutan dua kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan rencana Peninjauan Kembali (PK) kasus Bank Bali dapat disegera diselesaikan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman kepada Suara Karya, Selasa, menyatakan, kendala yang dihadapi tim penyelidik yang terdiri dari 35 jaksa itu terkait dengan belum ditemukannya kertas kerja mengenai aset-aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN.


Karena itu, kata Kemas, tim penyelidik BLBI meminta tambahan waktu dua bulan atau hingga akhir tahun untuk menuntaskan penyelidikan. "Tapi kalau kertas kerja BPPN itu tidak bisa kami dapatkan, maka penyidik tetap akan meneruskan perkara itu dengan data hasil perhitungan BPK. Hasil perhitungan kedua obligor sebelumnya dianggap tidak ada," kata Kemas.


Berdasarkan perhitungan BPK pada Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) akhir 2006, utang BLBI Salim Group mencapai Rp 52,7 triliun. Sementara penjualan aset Salim Group hanya Rp 19 triliun (33 persen) dari total utangnya. Namun, Anthony Salim menjadi salah seorang dari 21 konglomerat yang memperoleh Surat Keterangan Lunas (SKL). Sementara Sjamsul Nursalim (BDNI) menerima dana BLBI Rp 38 triliun dan hasil penjualan asetnya sekitar Rp 3 triliun.


BPPN dan Salim Group menandatangani Perjanjian Penyelesaian Akhir (PPA) PKPS pada 18 Februari 2004 di hadapan Notaris Martin Roestamy SH. Pada 11 Maret 2004, BPPN menerbitkan SKL untuk Salim Group dengan surat nomor SKL-017/PKPS-BPPN/0304. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan BPK atas PKPS pada 30 November 2006.


Selasa kemarin, Wakil Ketua Komisi III Soeripto menemui Ketua BPK Anwar Nasution untuk membahas penanganan kasus megakorupsi BLBI yang masih tersendat."Kami ingin agar segala hasil audit investigasi BPK dapat ditangani calon pimpinan KPK yang akan di-fit and proper test ketika terpilih sebagai pimpinan KPK," ujar Soeripto usai bertemu Anwar di Gedung BPK.


Secara terpisah, kuasa hukum Sugar Group Hotman Paris Hutapea menyatakan, putusan dua pengadilan di Lampung sudah bisa menjadi dasar bagi Kejagung untuk memproses kasus penyelewengan BLBI. [21 November 2007]

Kamis, 15 November 2007

Demo Kasus BLBI : Kejagung Didesak Tetapkan Anthony Salim Sebagai Tersangka

[Gatra] - Puluhan demonstran Aliansi Rakyat Menggugat Skandal BLBI melempari pintu gerbang Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis, dengan 35 telur busuk. Aksi itu sebagai protes tidak becusnya 35 jaksa yang dibentuk Jaksa Agung Hendarman Supandji mengusut kasus dua obligor dana Bantuan Likuiditas bank Indonesia (BLBI), yang hingga kini dinilai masih jalan di tempat.

Para demonstran yang dikoordinir Anis Fauzan itu juga mendesak Kejagung menaikkan status salah satu obligor yang diusut yakni Anthony Salim menjadi tersangka pasca-keluarnya putusan dua pengadilan di Lampung, yakni PN Kota Bumi dan PN Gunung Sugih, awal pekan ini.

Kedua pengadilan itu menyatakan Salim Group melanggar Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) sebagai penyelesaian BLBI dan pelanggaran Batas Maksimal Pemberian kredit (BMPK) dengan jaminan aset atas BLBI sebesar Rp52 triliun yang dikucurkan pemerintah kepada Bank BCA.

"Kami minta Kejagung menaikkan status Anthony Salim sebagai tersangka karena terbukti melanggar," ujar Anis. Ia mengatakan, putusan kedua pengadilan itu merupakan putusan awal yang memberi semangat bagi Kejagung menuntaskan dua kasus BLBI dengan membentuk 35 jaksa. Dua kasus itu yang melibatkan obligor Salim Group dan Syamsul Nur Salim.

Putusan itu, kata Fauzan, harus dijadikan sebagai terobosan baru maupun bukti permulaan yang cukup sehingga Anthony ditetapkan sebagai tersangka. "Keadilan hukum yang memenuhi asas kepentingan keseimbangan harus selalu menjadi pedoman bagi penegak hukum kita," ujarnya.

Artinya, keputusan PN Kota Bumi dan PN Gunung Sugih yang menyatakan Salim Group melanggar MSAA bukan hanya berhenti pada perkara perdata saja, tetapi harus dituntaskan tindak pidana korupsinya. Hal ini merujuk pada sejumlah fakta yang menyebutkan terjadinya perbuatan melawan hukum.

Dijelaskan, penuntasan kasus mega skandal BLBI yang memfokuskan pada dua obligor merupakan barometer keberhasilan gerakan anti korupsi yang dicanangkan Pemerintahan SBY-JK, sehingga gerakan yang memiliki roh pada penyelengaraan pemerintah yang bersih harus tetap menjadi spirit untuk menuntaskan kasus itu.

Dalam seruannya, para demonstran memberikan tiga desakan, pertama, 35 jaksa BLBI harus menindaklanjuti putusan dua pengadilan di Lampung. Dalam aksinya, selain melempar telur busuk, para demonstran juga melemparkan poster bergambar Anthony ke pintu gerbang yang ditutup petugas, termasuk spanduk bertuliskan "Salim terbukti melanggar MSAA, tangkap, adili, sekarang juga". [15 November 2007]