Senin, 24 Maret 2003

BPPN Mulai Kendalikan Aset Sjamsul Nursalim

[Koran Tempo] - Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada Kamis pekan lalu (20/3) mulai mengambil alih seluruh kepemilikan Sjamsul Nursalim di PT Gajah Tunggal Tbk dan PT GT Petrochem Industries Tbk sebagai bagian dari penyelesaian utang konglomerat itu.

Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim mengungkapkan sesuai dengan kesepakatan baru antara Grup Gajah Tunggal dengan BPPN, aset-aset itu akan diserahkan ke BPPN secara total. "Jadi, aset-aset itu akan dikendalikan sendiri oleh BPPN," katanya kepada Koran Tempo, kemarin.

Menurut dia, berdasarkan perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang diteken pada 21 September 1998, Grup Gajah Tunggal - pemilik PT Bank Dagang Nasional Indonesia -- secara akta notariil sebenarnya sudah menyerahkan perusahaan ban PT Gajah Tunggal Tbk (GT Tire) dan GT Petrochem yang bergerak di bidang petrokimia.

Namun, kata Maqdir, Sjamsul masih diperkenankan untuk mengelola kedua perusahaan tersebut. "Itjih Nursalim juga sudah setuju untuk menyerahkan pengelolaan manajemen kepada BPPN. Jadi, silahkan saja bila BPPN ingin mengambil alih manajemennya," paparnya.

Grup Gajah Tunggal mempunyai utang kepada BPPN sebesar Rp 28 triliun. Utang itu terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan kredit pihak terkait dari BDNI. Untuk melunasi utang itu, Sjamsul menyerahkan saham 12 perusahaan, termasuk 70 persen saham GT Petrochem dan 78 persen saham GT Tire, serta 100 persen kepemilikan di PT Dipasena yang bergerak di bidang tambak udang (lihat boks).

Deputi Kepala BPPN bidang Asset Management Investment (AMI) Taufik M Maroef tidak bisa dimintai konfirmasi mengenai penyerahan aset itu. Namun, pertengahan Februari lalu Taufik mengakui bahwa kedua pabrik itu memang diserahkan kepada lembaganya. Aset-aset itu masih dikendalikan oleh konglomerat yang sampai saat ini tinggal di Singapura.

Dari berbagai informasi yang diperoleh koran ini, sebenarnya ada tiga masalah yang menjadi ganjalan. Pertama, soal perbedaan pembayaran tunai sebesar Rp 1 triliun. Kedua, Sjamsul selalu menghalang-halangi keinginan BPPN untuk melakukan uji tuntas terhadap aset-aset Nursalim. Padahal, ini diperlukan untuk membuktikan misrepresentasi aset Gajah Tunggal.

Ketiga, secara akta notariil aset itu memang sudah diserahkan, tetapi BPPN belum sepenuhnya memilikinya karena kerap dipersulit untuk melakukan balik nama saham, mengadakan rapat umum pemegang saham, mengganti manajemen, dan menjual aset. Apalagi, Gajah Tunggal Tire dan Petrochem adalah perusahaan publik sehingga membutuhkan proses administrasi yang tidak mudah.

"Sama saja, saya beli rumah dan meneken transaksi melalui notaris. Tetapi, saya tidak bisa menempati rumah itu dan melakukan balik nama rumah," ujar sumber yang dekat BPPN, kemarin.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung sering melontarkan keinginannya untuk mengambil alih aset-aset Sjamsul. Sebab, aset-aset itu tidak boleh lagi dipegang Sjamsul karena sudah menjadi milik BPPN. Apalagi, BPPN menduga ada side streaming atau aliran dana hingga ratusan miliar rupiah dari arus kas GT Tire dan GT Petrochem kepada Sjamsul.

"Coba, berapa yang didapatkan negara dari situ? Sama sekali tidak ada yang masuk ke negara!" ujar Syafruddin. "Jadi, saya mau ambil dan jual sendiri aset-set itu."

Dia juga menegaskan keinginannya untuk menutup perusahaan induk yang hampir 100 persen sahamnya dimiliki Sjamsul Nursalim.

Maqdir Ismail mengakui dalam beberapa kali pertemuan dengan Kepala BPPN, lembaga ini memang menghendaki agar aset-aset itu tidak lagi dikelola oleh manajemen Gajah Tunggal. BPPN ingin mengendalikan sendiri aset-aset itu yang sebelumnya ditangani oleh PT Tunas Sepadan Investama, perusahaan induk yang dibentuk untuk menampung aset Sjamsul.

"BPPN tidak mau lagi menggunakan Tunas Sepadan. Tetapi, secara legal perusahaan induk itu akan tetap ada," ujarnya.

Corporate Secretary PT Gajah Tunggal Tbk, Chatarina Widjaja seperti diberitakan Antara pekan lalu membenarkan secara hukum aset-aset itu sudah ditransfer ke BPPN. Namun, realisasinya baru dapat dilakukan pada Juni karena terkait dengan sejumlah masalah administrasi mengingat GT Tire dan Petrochem terdaftar di bursa.

Selain itu, BPPN pun telah menunjukan konsultan keuangan Ernst & Young untuk melakukan financial due diligence atau uji tuntas keuangan terhadap aset Sjamsul Nursalim.

Menurut Syafruddin pekan lalu, auditor itu meminta waktu uji tuntas aset-aset Sjamsul selama tiga bulan. "Namun, kami minta dipercepat, akhirnya disetujui selama 1,5 bulan."

Audit yang dilakukan Ernst & Young ini untuk meneliti terjadinya misrepresentasi atau penyerahan aset tidak sesuai dengan yang dijanjikan kepada BPPN. Sjamsul sendiri mengaku nilai ke-12 aset yang diserahkan ke BPPN sekitar Rp 27 triliun. Namun, nilai aset tersebut sekarang mengalami penurunan. (heri susanto)