[Suara Karya] - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengakui adanya kendala dalam penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Meski begitu, Kejagung optimistis pengusutan dua kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan rencana Peninjauan Kembali (PK) kasus Bank Bali dapat disegera diselesaikan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman kepada Suara Karya, Selasa, menyatakan, kendala yang dihadapi tim penyelidik yang terdiri dari 35 jaksa itu terkait dengan belum ditemukannya kertas kerja mengenai aset-aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN.
Karena itu, kata Kemas, tim penyelidik BLBI meminta tambahan waktu dua bulan atau hingga akhir tahun untuk menuntaskan penyelidikan. "Tapi kalau kertas kerja BPPN itu tidak bisa kami dapatkan, maka penyidik tetap akan meneruskan perkara itu dengan data hasil perhitungan BPK. Hasil perhitungan kedua obligor sebelumnya dianggap tidak ada," kata Kemas.
Berdasarkan perhitungan BPK pada Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) akhir 2006, utang BLBI Salim Group mencapai Rp 52,7 triliun. Sementara penjualan aset Salim Group hanya Rp 19 triliun (33 persen) dari total utangnya. Namun, Anthony Salim menjadi salah seorang dari 21 konglomerat yang memperoleh Surat Keterangan Lunas (SKL). Sementara Sjamsul Nursalim (BDNI) menerima dana BLBI Rp 38 triliun dan hasil penjualan asetnya sekitar Rp 3 triliun.
BPPN dan Salim Group menandatangani Perjanjian Penyelesaian Akhir (PPA) PKPS pada 18 Februari 2004 di hadapan Notaris Martin Roestamy SH. Pada 11 Maret 2004, BPPN menerbitkan SKL untuk Salim Group dengan surat nomor SKL-017/PKPS-BPPN/0304. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan BPK atas PKPS pada 30 November 2006.
Selasa kemarin, Wakil Ketua Komisi III Soeripto menemui Ketua BPK Anwar Nasution untuk membahas penanganan kasus megakorupsi BLBI yang masih tersendat."Kami ingin agar segala hasil audit investigasi BPK dapat ditangani calon pimpinan KPK yang akan di-fit and proper test ketika terpilih sebagai pimpinan KPK," ujar Soeripto usai bertemu Anwar di Gedung BPK.
Secara terpisah, kuasa hukum Sugar Group Hotman Paris Hutapea menyatakan, putusan dua pengadilan di Lampung sudah bisa menjadi dasar bagi Kejagung untuk memproses kasus penyelewengan BLBI. [21 November 2007]
Yudhoyono Sebut Lima Kriteria Calon Wapres
15 tahun yang lalu