Jumat, 29 Februari 2008

Kejagung Lempar Kasus BLBI ke Depkeu

[Okezone] - Kejaksaan Agung akhirnya menyerah untuk melakukan penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) I dan II. Sebagai tindak lanjutnya, Kejaksaan Agung meminta kepada Departemen Keuangan untuk meneruskan kasus pengemplangan dana negara ini.

"Soal penurunan nilai aset, akan dihitung secara ekonomi, dan kita serahkan kepada Menkeu, kemudian naik turunnya, nilai BLBI I dan II kita serahkan kepada Depkeu," kata Jampidsus Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (29/2/2008).

Menurut Kemas, apprasial yang terdiri dari orang independen, sudah menghitung dengan benar. Saat itu, meski waktu massa penjualan hanya diberi waktu satu bulan dengan dokumen formal, tapi penghitungan dilakukan dengan benar.

Sebelumnya Kemas juga menyatakan 35 jaksa penyelidik kasus BLBI untuk dibubarkan. Karena dia melihat dalam kasus ini tidak terdapat unsur pidananya.

Tidak ada komentar: