Jumat, 29 Februari 2008

Kwik Sudah Perkirakan Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim Bebas

[Kompas] - Mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Keuangan Kwik Kian Gie mengaku tidak terlalu kecewa dengan hasil penyelidikan tim Kejaksaan Agung dalam kasus BLBI yang akhirnya membebaskan kedua mantan pemegang saham Bank Central Asia (BCA) Anthony Salim dan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, dengan alasan tidak adanya perbuatan hukum yang dilanggarnya.

Menurut Kwik, saat dihubungi Kompas di Jakarta, Jumat (29/2) petang, sejak ia diperiksa berkali-kali selama delapan jam di Kejaksaan Agung, ia sudah mempertanyakan sebenarnya untuk apa pemeriksaan kembali mantan dua debitor kakap BLBI itu.

"Saya sudah memperkirakan bahwa ujung dari pemeriksaan ini akan berakhir happy ending bagi kedua mantan debitor kakap BLBI itu. Dengena dinyatakannya mereka tidak terbukti perbuatan melawan hukumnya, maka artinya mereka mendapatkan pembebasan untuk kedua kalinya," tandas Kwik.

Tidak ada komentar: