Sabtu, 01 Maret 2008

Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim Lolos

[Masyarakat Transparansi] - Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim, masing-masing sebagai pemilik Bank Central Asia dan Bank Dagang Negara Indonesia. Kejaksaan tidak menemukan bukti adanya korupsi.

"Kami tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung kemarin.

Namun, menurut Kemas, penyelidikan ini tidak terkait dengan masalah pengucuran dan penggunaan BLBI. Hal itu dianggap sudah selesai. "Kami tidak menilai itu lagi," ujarnya.

Kedua obligor, Kemas menjelaskan, sudah melunasi semua utangnya. Anthoni, yang memiliki utang Rp 52,7 triliun, membayarnya lewat penyerahan 92,8 persen saham BCA kepada pemerintah. Sjamsul, yang berutang Rp 47 triliun, membayar kepada pemerintah dengan menyerahkan aset BDNI senilai Rp 18,85 triliun. Sisa utang dibayar tunai Rp 1 triliun berikut penyerahan aset Dipasena, Gajah Tunggal Tire, dan Gajah Tunggal Petroseal.

Masalahnya, nilai aset kedua obligor saat dijual susut. Kejaksaan Agung diminta menyelidiki hal ini, termasuk dugaan adanya praktek korupsi di situ. Penyelidikan yang dimulai dari 19 Juli 2007, kata Kemas, menyimpulkan tidak ditemukan kesalahan dalam penilaian aset oleh tim independen penaksir harga.

Sebagai contoh, kata Kemas, nilai tambak udang Dipasena pada 1999 sebesar Rp 19,6 triliun. Nilai ini merosot tajam menjadi Rp 400 miliar pada 2007. Penyebab merosotnya nilai aset, kata Kemas, "Lihat tenggat waktunya."

Pengacara Anthoni Salim, Todung Mulya Lubis, mendukung sikap kejaksaan. Menurut dia, kliennya telah melunasi utang kepada pemerintah. "Dia sudah mengantongi surat keterangan lunas (SKL)," ujarnya kepada Tempo kemarin. Anthoni, Todung mengklaim, adalah obligor yang paling kooperatif karena bersedia memenuhi panggilan kejaksaan dua kali, pada 6 dan 11 Desember 2007.

Pernyataan serupa disampaikan pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, yang menilai penghentian penyelidikan itu wajar. "Karena memang tidak ada tindak pidananya," katanya kemarin. Menurut dia, persoalan utang kliennya sudah selesai sejak perjanjian penyelesaian utang ditandatangani pada 21 September 1998.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mempelajari kembali kasus BLBI setelah kejaksaan menyerahkan berkas hasil penyelidikan atas dua obligor itu. "Akan kami lihat apakah SKL masih bisa dilihat lagi," ujar Sri di kantornya kemarin. Ada kemungkinan pihaknya akan menggunakan jalur perdata atau penagihan melalui Panitia Urusan Piutang Negara.

Selanjutnya kejaksaan, menurut Kemas, masih menyelidiki empat obligor yang dinilai tidak koperatif. Keempat obligor itu adalah Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji), Kaharudin Ongko (Bank Arya Panduartha), Kwan Benny Ahadi (Bank Orient), serta Andri Tedjadharma, Prasetya Utomo, dan Paul Banuara Silalahi (Bank Centris). Rini Kustiani | Agus Supriyanto | Maria Hasugian

Sumber: Koran Tempo - Sabtu, 01 Maret 2008

Tidak ada komentar: