Senin, 03 Maret 2008

Jaksa Kasus BLBI Ditangkap KPK

[Liputan6.com] - Seorang jaksa staf Kejaksaan Agung yang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah milik pengusaha Syamsul Nursalim di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, Ahad (2/3) petang. Dari tangan jaksa berinisial UTG tersebut penyidik KPK menyita uang sebesar US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar. KPK juga menahan AS dan seorang penjaga rumah Syamsul Nursalim.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penerimaan uang ini diduga terkait dengan penghentian kasus BLBI oleh Kejaksaan Agung. Namun, UTG menolak tuduhan penyuapan itu. Ia menyatakan uang tersebut adalah hasil bisnis sampingannya berupa jual beli permata.

Setelah menangkap UTG, KPK tadi malam juga menggeledah rumah milik Syamsul Nursalim. Penyidik KPK berusaha mendapatkan barang bukti terkait indikasi penyuapan. Namun, di rumah mewah itu wartawan tidak diperkenankan masuk. Hingga kini belum ada penjelasan tentang hasil penggeledahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat pekan lalu Kejagung menghentikan penyelidikan kasus BLBI yang merugikan negara sampai Rp 600 triliun. Kejagung menilai, Syamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia telah menyelesaikan kewajiban membayar utang kepada negara [baca: Kejaksaan Tak Temukan Indikasi Korupsi].(ADO/Fira Abdurachman dan Agus Prijatno)

Tidak ada komentar: