Senin, 03 Maret 2008

KPK Harus Ambil Alih dan Buka Lagi Kasus BLBI

[Kapanlagi.com] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah ditutup Kejaksaan Agung.

Desakan tersebut dilontarkan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Gerakan Moral Ormas Islam Jihad Melawan Koruptor BLBI Abdul Asrie Harahap di Jakarta, Senin, terkait penangkapan Ketua Tim Pemeriksa BLBI II Jaksa UTG oleh KPK.

"Dengan ditangkapnya ketua tim pemeriksa kasus BLBI oleh KPK berarti keputusan penutupan kasus BLBI harus ditinjau ulang. Kasus BLBI harus dibuka kembali," katanya.

Namun, lanjut Asrie, secara moral Kejagung tidak lagi layak memeriksa kasus tersebut sehingga penyelidikan lebih lanjut harus dilakukan KPK.

"Kejagung telah mengerahkan 35 jaksa terbaik di negeri ini tapi hasilnya hanya menutup kasus BLBI dan ujung-ujungnya ketua timnya ditangkap karena dugaan menerima suap dari obligor," katanya.

Lebih lanjut Asrie mengatakan, terkait penangkapan UTG, KPK juga harus memeriksa atasan UTG, termasuk Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Ditanya tentang pernyataan Jampidsus bahwa penghentian kasus BLBI merupakan rekomendasi tim 35, bukan rekomendasi UTG, Asrie mengatakan, hal itu harus juga diselidiki.

"Dia (UTG) itu ketua tim. Di mana-mana ketua tim memegang peranan penting dari perencanaan hingga pelaksanaan, sehingga bukan mustahil dia berperan banyak dalam penyusunan rekomendasi tim 35," katanya.

Tidak ada komentar: