Senin, 03 Maret 2008

LBH Desak KPK Ambil Alih Kasus BLBI

[Kompas] - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk mengusut kembali , korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang baru-baru ini dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung.

Hal ini perlu dilakukan menyusul tertangkap tangannya Ketua Tim Penyelidik BLBI, Jaksa Urip Tri Gunawan, oleh penyidik KPK yang diduga menerima suap sebesar 660 ribu US Dolar dari Syamsul Nursalim

"Ini menjadi legitimasi buat KPK untuk mengambil alih kasus itu. Dengan adanya suap ini berarti Kejagung telah menutup-nutupi korupsi ini. Jaksa Agung Hendarman harusnya malu dan meminta maaf kepada publik," ujar Hermawanto dari Lembaga Bantuan Hukum, Senin (3/2).

Tidak hanya meminta maaf, Hendarman juga diminta mengevaluasi kembali kasus BLBI termasuk kinerja penyelidiknya. "Yang juga penting adalah memberikan sanksi kepada jaksa yang ber

Tidak ada komentar: