Senin, 03 Maret 2008

Pengacara Sjamsul Nursalim: Saya Tidak Tahu Menahu

[Detik Dotcom] - Jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan menerima uang 660 ribu dolar AS atau sekitar Rp 6 miliar di rumah obligor BLBI Sjamsul Nursalim. Pengacara Sjamsul mengaku tidak tahu menahu. Jaksa Urip adalah ketua tim pengusutan kasus BLBI khusus yang berkaitan dengan Syamsul Nursalim.
"Saya nggak tahu kejadian itu, karena tidak ada info apapun kepada kami," tegas pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail, saat dihubungi detikcom, Senin (3/3/2008).

Maqdir menilai kasus penangkapan jaksa Urip tidak jelas terkait hal apa. "Tidak jelas ditangkap dalam hubungan dengan kasus apa. Kita benar-benar tidak tahu menahu dengan kejadian itu, berhubungan dengan apa," tuturnya.

Dia juga tidak terlalu yakin penangkapan tersebut terkait suap BLBI. "Kalau dikaitkan dengan BLBI kok kayaknya sumir sekali. Apa iya seperti itu? Kasus BLBI kan sudah lama, sudah bertahun-tahun dan beberapa kali ganti pemerintahan," ujarnya.

Jaksa Urip ditangkap atas dugaan menerima suap dari Sjamsul yang kini hengkang ke Singapura, Minggu kemarin. Namun dalam pengakuannya, Urip mengatakan, uang tersebut terkait bisnis jual beli permata yang dilakoninya sejak setengah tahun lalu.

Pekan lalu, Kejaksaan Agung mengumumkan menutup dua kasus BLBI yang melibatkan konglomerat Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim. Penutupan kasus dilakukan karena tidak ada bukti melawan hukum.

Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menjadi salah seorang obligor penerima Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pemerintah, namun aset yang diserahkan ke BPPN tidak sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan.

Utang BDNI milik Sjamsul sebesar Rp 42,7 triliun dibayarkan dengan asetnya senilai Rp 18 triliun. Sisanya Rp 28 triliun dibayar pemegang saham BDNI dengan 3 perusahaan dan uang senilai Rp 1 triliun.

Pada kenyataannya setelah dijual aset itu mengalami penurunan tajam. Aset Sjamsul dilepas dengan harga Rp 3,4 triliun. ( umi / nrl )

Tidak ada komentar: